Rabu, 10 Desember 2014

APARAT KEPOLISIAN MELANGGAR HAM

Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya
Hari ini 10 Desember 2014 adalah hari yg bersejarah, yang dimana hari ini adalah hari HAM (hak asasi manusia), bahwa setiap manusia mendapat haknya yang diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia. HAM sepertinya hanya cerita saja dan hanya sebagai beground saja, karena banyak kasus-kasus pelanggaran HAM tidak pernah terselesaikan. Banyak terjadi kasus yang sangat tidak mengkedepankan hak asasi tersebut, contoh dari kasus korupsi, yang dimana para kalangan atas yang maling milliaran rupiah, bahkan trilunan, itu hukuman yang didapatkannya sangat-sangat tidak adil. Dengan di penjara yang tidak sebeberapa lama dan penjara yang di inapinya sangat istimewa. Bila dengan rakyat kecil yang hanya maling sandal, baru hukum itu terlaksana. Dengan demikian berarti sila ke lima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat indonesia, itu tidak ada teraplikasikan.
Ganjar Hmi Stiawan 
Kini, kasus yang sangat sering terjadi di indonesia saat ini adalah banyaknya terjadi pemukulan terhadap demostran yang dimana polisi dengan brutalnya memukuli mahasiswa, disini terlihat bahwasanya polisi yang seharusnya dalam tugas dan fungsinya mengayomi dan memberiakn keamanan, itu jelas diatur dalm UU No 22 tahun 2002. Tapi fakta yang terjadi malah menjadi menghakimi, artinya polisi melanggar HAM yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebrutalan polisi terhadap demonstran hampir terjadi disetiap pejuru negeri ini. Baru-baru ini dipekanbaru terjadi lagi tindakan brutal aparat kepolisian yang memukul mahasiswa terhadap demonstran dari HMI MPO dan BEM UNRI sampai kedalam Mushala, pada tanggal 25 November 2014 di RRI. Sebelumnya juga terjadi pemukulan terhadap demonstran yang menyampaikan aspirasi di surya dumai dan HMI MPO yang mengkritsi kepemimpinan Gubri. Polisi yang paham hukum, seharusnya menegakkan HAM, tapi malah banyak UU dan peraturan kepolisan yang dilanggarnya. Seperti, dalam peraturan POLRI no 9 tahun 2008 pasal 13 dan 14 dan No 16 tahun 2006. Dengan demikan, berarti Polisi gagal menjalankan amanat UU dan peraturan tentang kepolisian. Oleh karenanya, penegak hukum harus bisa mengaplikasikan hukum sesuai dengan aturannya.
Di Maka dari itu untuk menghindari pelanggaran HAM, mari dengan penuh kesadaran berprinsip menjunjung tinggi martabat manusia. Menurut islam berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar