Indonesia
adalah negeri yang menakjubkan karena banyak hal yang akan kita temukan di
kepulauan hijau nan indah yang disebut sebagai zambrud khatulistiwa ini. Sebuah
negeri yang menawan dengan pesona keanekaragaman alam dan budaya berpadu dalam
masyarakatnya yang ramah dan mampu memberi kesan mendalam bagi pengunjungnya.
Riau
kaya akan sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa
minyak dan gas bumi, emas, dll. Maupun kekayaan hutan dan perkebunannya, belum
lagi kekayaan sungai dan lautnya. Melimpahnya sumber daya alam dibumi lancing
kuning kini dihiasi dengan korupsi.
Jaman
sekarang masalah Korupsi sangat meresahkan dunia banyak negara yang membentuk
badan-badan tertentu untuk mengatasi korupsi. Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata
korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi.
Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang
tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga
tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis.
Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan
mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun
penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan
berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para
koruptor dan para birokrat.
Penyuapan
yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu Achmad kepada KPU Riau pada bulan
Februari, Ini merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh
penyelenggara negara terhadap penyelenggara negara. Berdasarkan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang KPK, maka setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya.
Begitu
juga dengan kasus korupsi bupati kampar, Salah satunya adalah ketika Jefry Noer
mengajak istri dan anaknya ke London, Inggris menghadiri ICA Expo yang didanai
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kampar, yang nominalnya mencapai Rp 201 juta. Ini
sudah jelas melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22
tahun 2006 maupun Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010. Oleh karena itu Gubernur
Riau harus menginvestigasi bupati yang teridikasi kasus korupsi, karena bupati
adalah bawahannya. Dua bupati yang ada di riau itu adalah salah satunya kasus
korupsi yang terjadi di negeri lancang kuning, sebelumnya mantan Gubernur riau
Rusli Zainal juga melakukan tindakan korupsi. Jika pemimpin kita saja melakukan
korupsi, bagaimana negara ini akan sejahtera ??
by ganjar stiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar